Ganti Presiden ganti Menteri berarti ganti kurikulum! Statment yang kerap terdengar atau terbaca di media sosial. Lalu apa yang akan terjadi pasca pemilu di 2024?
Menarik untuk disimak, gonjang ganjing di tengah kegalauan semua insan pendidik terkait dengan kurikulum merdeka yang saat ini tengah dijalani. Tidak sedikit yang ingin kembali ke kurikulum yang lama, namun tidak sedikit juga yang terus berupaya mempertahankan agar terus berjalan karena sudah terasa dan paham akan esensi kurikulum merdeka.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Sedangkan menurut para ahli:
Menurut Ralph Tyler (1949) kurikulum mencakup tujuan pendidikan yang ingin dicapai, pengalaman pendidikan yang disediakan untuk mencapai tujuan, cara mengorganisasikan pengalaman pendidikan tersebut secara efektif, serta indikator penentu bahwa tujuan tersebut telah tercapai.
Pengertian kurikulum menurut James B McDonald (1964) merujuk pada empat model sistem dalam persekolahan, yaitu kurikulum, pengajaran (instruction), mengajar (teaching), dan belajar (learning).
Mauritz Johnson (1967) mendefinisikan kurikulum sebagai seperangkat tujuan belajar yang terstruktur sehingga dalam arti tersebut kurikulum berkenaan dengan tujuan bukan dengan kegiatan. Adapun unsur kurikulum di antaranya struktur output pembelajaran, aspek formulasi, struktur karakteristik, instruksi, evaluasi, dan kriteria instruksi evaluasi kurikulum.
Sedangkan menurut Jack R Frymier (1967) unsur dasar penyusun kurikulum ada 3 yaitu aktor, artefak, dan pelaksanaan. Adapun aktor merujuk pada orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan, artefak adalah isi dan rancangan kurikulum, lalu pelaksanaan merujuk pada proses interaksi antara aktor yang melibatkan artefak.
Menurut Murray Print, sebuah kurikulum meliputi beberapa hal di antaranya perencanaan pengalaman belajar, program sebuah lembaga pendidikan yang diwujudkan dalam sebuah dokumen serta hasil implementasi dokumen yang telah disusun.
Menurut Harold Alberty (1965) pengertian kurikulum merujuk pada semua kegiatan yang disediakan sekolah bagi siswanya. Dalam hal ini kurikulum tidak hanya sebatas mata pelajaran, tetapi juga berbagai kegiatan lain yang diselenggarakan oleh sekolah.
Menurut Hilda Taba (1962) pengertian kurikulum adalah suatu rencana pembelajaran. Oleh karena itu, apa yang diketahui tentang proses pembelajaran dan perkembangan individu mempengaruhi pembentukan kurikulum.
Menurut J. Lloyd Trump dan Delmas F Miller (1973) definisi kurikulum adalah semua hal yang mampu mempengaruhi proses pembelajaran, termasuk metode mengajar, cara evaluasi murid, program studi, bimbingan dan penyuluhan, supervisi, administrasi, serta hal-hal struktural terkait waktu, jumlah ruangan, dan kemungkinan siswa dalam memilih mata pelajaran.
Menurut John Foxton Kerr (1968) pengertian kurikulum merujuk pada semua pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan secara individu atau kelompok, baik yang dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah.
Menurut Peter F Olivia (1982) pengertian kurikulum adalah rencana untuk semua pengalaman yang ditemui siswa di bawah arahan sekolah.
Menurut Hamid Hasan dalam Hernawan (2008) menyatakan istilah kurikulum dalam 4 dimensi pengertian. Keempat dimensi tersebut adalah:
- Kurikulum sebagai suatu ide.
- Kurikulum sebagai rencana tertulis perwujudan dari ide.
- Kurikulum sebagai suatu kegiatan, realita, dan implementasi.
- Kurikulum sebagai suatu hasil konsekuensi dari suatu kegiatan pembelajaran
- Membentuk SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi
- Menyiapkan bangsa untuk menghadapi tantangan global era revolusi 4.0
- Menguatkan pendidikan karakter melalui Profil Pelajar Pancasila
- Menjadi kurikulum baru yang sejalan dengan tuntutan pendidikan abad ke-21
- Menciptakan pendidikan yang menyenangkan bagi peserta didik dan guru
- Menekankan pendidikan Indonesia pada pengembangan aspek keterampilan dan karakter sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia
- Meningkatkan kualitas pembelajaran
- Membentuk karakter siswa yang mandiri
- Mengurangi kesenjangan dalam pendidikan
- Membuat sekolah dan pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengelola sendiri pendidikan yang sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar